RUANG LINGKUP
Bank adalah lembaga
intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di
masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian
perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan
dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan
penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain
dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan
zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi
peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa
bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar
rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan
banyak lagi.
Bahwa
setiap bisnis Perbankan tidak luput dari beresiko dan pasti akan selalu
bersentuhan dengan bidang hukum/ aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang
Coorporate Law/ Bisnis Law maupun Criminal Law,Terjadinya kredit macet pada
nasabah kredit, adanya perlawanan gugatan dari nasabah yang agunannya di lelang.
Oleh karena peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan
hukum dalam hal Penanganan kredit macet dan melakukan upaya lelang baik melalui
pengadilan maupun langsung melalui KPKNL.
Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta
menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama
yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Kantor
Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan.
Sudah mempunyai pengalaman penanganan kredit macet di perbankan yaitu melalui
Surat Peringatan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi lelang maupun Sita Agunan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu
pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai
berikut:
1.
Non
Litigasi
Melakukan Surat
Peringatan kepada nasabah kredit yang terkategori macet untuk dilakukan teguran
melalui Advokat/Pengacara sebelum dilakukan gugatan atau eksekusi lelang hak
tangungan dan sita jaminan fidusia.
2.
Litigasi
Melakukan upaya
Gugatan Sederhana bagi nasabah kredit macet, melakukan eksekusi lelang hak
tangungan, upaya sita jaminan fidusia,melakukan upaya hukum pidana bagi nasabah
kredit macet yang telah menghilangkan atau menjual jaminan fidusia tanpa
sepengetahuan bank.
3.
Pendampingan Hukum
Pengacara
akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai
negosiasi dengan Nasabah Kredit, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan
kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak kredit dengan
nasabah atau mengenai kontrak perijinan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau
kontrak kerjasama dengan perusahaan lainnya.
Kantor
Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H dan Rekan memberikan Jasa Konsultan
Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun
tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya
yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
NO HP / WA : 082 322 196 922
NO HP / WA : 082 322 196 922