ADVOKAT / PENGACARA & PENASEHAT HUKUM PERBAKAN

RUANG LINGKUP
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.
Bahwa setiap bisnis Perbankan tidak luput dari beresiko dan pasti akan selalu bersentuhan dengan bidang hukum/ aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang Coorporate Law/ Bisnis Law maupun Criminal Law,Terjadinya kredit macet pada nasabah kredit, adanya perlawanan gugatan dari nasabah yang agunannya di lelang. Oleh karena peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam hal Penanganan kredit macet dan melakukan upaya lelang baik melalui pengadilan maupun langsung melalui KPKNL.  Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan. Sudah mempunyai pengalaman penanganan kredit macet di perbankan yaitu melalui Surat Peringatan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi lelang maupun Sita Agunan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1.             Non Litigasi
Melakukan Surat Peringatan kepada nasabah kredit yang terkategori macet untuk dilakukan teguran melalui Advokat/Pengacara sebelum dilakukan gugatan atau eksekusi lelang hak tangungan dan sita jaminan fidusia.

2.             Litigasi
Melakukan upaya Gugatan Sederhana bagi nasabah kredit macet, melakukan eksekusi lelang hak tangungan, upaya sita jaminan fidusia,melakukan upaya hukum pidana bagi nasabah kredit macet yang telah menghilangkan atau menjual jaminan fidusia tanpa sepengetahuan bank.    

3.             Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan Nasabah Kredit, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak kredit dengan nasabah atau mengenai kontrak perijinan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau kontrak kerjasama dengan perusahaan lainnya.    

Kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H dan Rekan memberikan Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan. 
NO HP / WA : 082 322 196 922

Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-           Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perka...

Jumat, 17 April 2020

ADVOKAT / PENGACARA & PENASEHAT HUKUM PERBAKAN

RUANG LINGKUP
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.
Bahwa setiap bisnis Perbankan tidak luput dari beresiko dan pasti akan selalu bersentuhan dengan bidang hukum/ aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang Coorporate Law/ Bisnis Law maupun Criminal Law,Terjadinya kredit macet pada nasabah kredit, adanya perlawanan gugatan dari nasabah yang agunannya di lelang. Oleh karena peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam hal Penanganan kredit macet dan melakukan upaya lelang baik melalui pengadilan maupun langsung melalui KPKNL.  Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan. Sudah mempunyai pengalaman penanganan kredit macet di perbankan yaitu melalui Surat Peringatan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi lelang maupun Sita Agunan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1.             Non Litigasi
Melakukan Surat Peringatan kepada nasabah kredit yang terkategori macet untuk dilakukan teguran melalui Advokat/Pengacara sebelum dilakukan gugatan atau eksekusi lelang hak tangungan dan sita jaminan fidusia.

2.             Litigasi
Melakukan upaya Gugatan Sederhana bagi nasabah kredit macet, melakukan eksekusi lelang hak tangungan, upaya sita jaminan fidusia,melakukan upaya hukum pidana bagi nasabah kredit macet yang telah menghilangkan atau menjual jaminan fidusia tanpa sepengetahuan bank.    

3.             Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan Nasabah Kredit, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak kredit dengan nasabah atau mengenai kontrak perijinan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau kontrak kerjasama dengan perusahaan lainnya.    

Kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H dan Rekan memberikan Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan. 
NO HP / WA : 082 322 196 922