ADVOKAT / PENGACARA & PENASEHAT HUKUM PERBAKAN

RUANG LINGKUP
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.
Bahwa setiap bisnis Perbankan tidak luput dari beresiko dan pasti akan selalu bersentuhan dengan bidang hukum/ aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang Coorporate Law/ Bisnis Law maupun Criminal Law,Terjadinya kredit macet pada nasabah kredit, adanya perlawanan gugatan dari nasabah yang agunannya di lelang. Oleh karena peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam hal Penanganan kredit macet dan melakukan upaya lelang baik melalui pengadilan maupun langsung melalui KPKNL.  Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan. Sudah mempunyai pengalaman penanganan kredit macet di perbankan yaitu melalui Surat Peringatan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi lelang maupun Sita Agunan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1.             Non Litigasi
Melakukan Surat Peringatan kepada nasabah kredit yang terkategori macet untuk dilakukan teguran melalui Advokat/Pengacara sebelum dilakukan gugatan atau eksekusi lelang hak tangungan dan sita jaminan fidusia.

2.             Litigasi
Melakukan upaya Gugatan Sederhana bagi nasabah kredit macet, melakukan eksekusi lelang hak tangungan, upaya sita jaminan fidusia,melakukan upaya hukum pidana bagi nasabah kredit macet yang telah menghilangkan atau menjual jaminan fidusia tanpa sepengetahuan bank.    

3.             Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan Nasabah Kredit, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak kredit dengan nasabah atau mengenai kontrak perijinan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau kontrak kerjasama dengan perusahaan lainnya.    

Kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H dan Rekan memberikan Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan. 
NO HP / WA : 082 322 196 922

Cara Mengurus Perceraian untuk Muslim



mengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.[1]

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f.     Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:

1.    Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
2.    Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:

1.    Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
2.    Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
3.    Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.[2]

Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).[3] Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.

Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.

Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[4]

Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Selengkapnya mengenai cerai gugat dan cerai talak Anda dapat simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.

Anda dapat mengurus perkara cerai dapat diberikan ke kuasa hukum/pengacara,di kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Partner yang beralamat di desa mindahan RT02 RW02 Kec.Betealit Kab.Jepara, sebenarnya kuasa hukum/pengacara tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya demi kepentingan klien. 

Dasar Hukum:


[1] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975
[3] Pasal 114 KHI
[4] Pasal 133 ayat (2) KHI
[5] Pasal 31 PP 9/1975


Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-         Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."


Anda dapat mengurus perkara cerai dapat diberikan ke kuasa hukum/pengacara,di kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Partner yang beralamat di desa mindahan RT02 RW02 Kec.Betealit Kab.Jepara, sebenarnya kuasa hukum/pengacara tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya demi kepentingan klien.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfat. 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

pelayanan hukum




Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan 
beralamat di jepara desa Mindahan kec.batealit kab.jepara prov.jawa tengah
sudah berpengalaman menangani perkara :
1. Pengurusan Perceraian,gono gini,hak asuh anak.
2. ketetapan waris.
3. sengketa karyawan dengan pengusaha (PHK)
4. sengketa tanah.
5..sengketa utang piutang.
6. kasus pidana.
7. PTUN 
8. Perkara lainnya.
 
Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Klien meliputi perorang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat

nomer hp/wa :082322196922

Advokat / Pengacara & Penasehat Hukum Jepara

Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WACHID DEDY SUGIYANTO,S.H. & REKAN
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum

Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PANCASILA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PERMASALAHAN
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

1.3  TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini untuk mengetahui bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2 Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3 Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
2.4 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik Indonesia. Berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “syila” yang artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila” artinya peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik yang jumlahnya lima. Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama” karangan Empu Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut sejarahnya, istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan UUD dan Pembukaan UUD sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Salah satu hasil sidang PPKI tersebut adalah menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang di kemudian di kenal dengan nama UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a. Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b. Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia, mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
a. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Ideologi nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain sebagai ideologi nasional, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadiaan bangsa, pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan cita-cita bangsa.
d. Pancasila sebagai ideology nasional bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas, idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu memelihara bangsa dan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan pilihan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen.


SARAN
Pada zaman era reformasi ini,semua rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang berkedaulat rakyat atau demokrasi hal tersebut sedah tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa Indonesia dan warga Negara indonesia berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideologi nasional.












DAFTAR PUSTAKA
·         Bahar, Saafroedin Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945–22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
·         Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,
      Penjabaran  Nilai-nilai  Pancasila  dalam  Sistem  Hukum  Indonesia,  Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
·         ----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.

Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-           Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perka...

Jumat, 17 April 2020

ADVOKAT / PENGACARA & PENASEHAT HUKUM PERBAKAN

RUANG LINGKUP
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.
Bahwa setiap bisnis Perbankan tidak luput dari beresiko dan pasti akan selalu bersentuhan dengan bidang hukum/ aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang Coorporate Law/ Bisnis Law maupun Criminal Law,Terjadinya kredit macet pada nasabah kredit, adanya perlawanan gugatan dari nasabah yang agunannya di lelang. Oleh karena peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam hal Penanganan kredit macet dan melakukan upaya lelang baik melalui pengadilan maupun langsung melalui KPKNL.  Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan. Sudah mempunyai pengalaman penanganan kredit macet di perbankan yaitu melalui Surat Peringatan, Gugatan Sederhana, dan Eksekusi lelang maupun Sita Agunan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1.             Non Litigasi
Melakukan Surat Peringatan kepada nasabah kredit yang terkategori macet untuk dilakukan teguran melalui Advokat/Pengacara sebelum dilakukan gugatan atau eksekusi lelang hak tangungan dan sita jaminan fidusia.

2.             Litigasi
Melakukan upaya Gugatan Sederhana bagi nasabah kredit macet, melakukan eksekusi lelang hak tangungan, upaya sita jaminan fidusia,melakukan upaya hukum pidana bagi nasabah kredit macet yang telah menghilangkan atau menjual jaminan fidusia tanpa sepengetahuan bank.    

3.             Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan Nasabah Kredit, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak kredit dengan nasabah atau mengenai kontrak perijinan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau kontrak kerjasama dengan perusahaan lainnya.    

Kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H dan Rekan memberikan Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan. 
NO HP / WA : 082 322 196 922

Senin, 27 Januari 2020

Cara Mengurus Perceraian untuk Muslim



mengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.[1]

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f.     Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:

1.    Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
2.    Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:

1.    Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
2.    Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
3.    Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.[2]

Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).[3] Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.

Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.

Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[4]

Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Selengkapnya mengenai cerai gugat dan cerai talak Anda dapat simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.

Anda dapat mengurus perkara cerai dapat diberikan ke kuasa hukum/pengacara,di kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Partner yang beralamat di desa mindahan RT02 RW02 Kec.Betealit Kab.Jepara, sebenarnya kuasa hukum/pengacara tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya demi kepentingan klien. 

Dasar Hukum:


[1] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975
[3] Pasal 114 KHI
[4] Pasal 133 ayat (2) KHI
[5] Pasal 31 PP 9/1975


Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-         Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."


Anda dapat mengurus perkara cerai dapat diberikan ke kuasa hukum/pengacara,di kantor Advokat/Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Partner yang beralamat di desa mindahan RT02 RW02 Kec.Betealit Kab.Jepara, sebenarnya kuasa hukum/pengacara tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya demi kepentingan klien.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfat. 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Jumat, 25 Oktober 2019

pelayanan hukum




Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H & Rekan 
beralamat di jepara desa Mindahan kec.batealit kab.jepara prov.jawa tengah
sudah berpengalaman menangani perkara :
1. Pengurusan Perceraian,gono gini,hak asuh anak.
2. ketetapan waris.
3. sengketa karyawan dengan pengusaha (PHK)
4. sengketa tanah.
5..sengketa utang piutang.
6. kasus pidana.
7. PTUN 
8. Perkara lainnya.
 
Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Klien meliputi perorang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat

nomer hp/wa :082322196922

Rabu, 19 Desember 2018

Advokat / Pengacara & Penasehat Hukum Jepara

Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WACHID DEDY SUGIYANTO,S.H. & REKAN
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum

Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com

Minggu, 09 Desember 2018

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PANCASILA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PERMASALAHAN
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

1.3  TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini untuk mengetahui bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2 Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3 Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
2.4 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik Indonesia. Berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “syila” yang artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila” artinya peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik yang jumlahnya lima. Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama” karangan Empu Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut sejarahnya, istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan UUD dan Pembukaan UUD sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Salah satu hasil sidang PPKI tersebut adalah menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang di kemudian di kenal dengan nama UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a. Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b. Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia, mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
a. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Ideologi nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain sebagai ideologi nasional, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadiaan bangsa, pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan cita-cita bangsa.
d. Pancasila sebagai ideology nasional bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas, idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu memelihara bangsa dan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan pilihan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen.


SARAN
Pada zaman era reformasi ini,semua rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang berkedaulat rakyat atau demokrasi hal tersebut sedah tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa Indonesia dan warga Negara indonesia berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideologi nasional.












DAFTAR PUSTAKA
·         Bahar, Saafroedin Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945–22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
·         Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,
      Penjabaran  Nilai-nilai  Pancasila  dalam  Sistem  Hukum  Indonesia,  Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
·         ----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.