Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
- Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
- Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
- Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
- Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
- Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
- Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WACHID DEDY SUGIYANTO,S.H. & REKAN
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum
Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum
Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com