BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 PERMASALAHAN
Ideologi secara
praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh
Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan
bernegara.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari
nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology
terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan
tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat
operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang
sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki
ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Pancasila merupakan
kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan
rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur
masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah
dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau
golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia
secara keseluruhan.
1.3 TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini untuk
mengetahui bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi,
tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di
permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi
nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan
lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk
mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Ideologi
Istilah
ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea
berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein
yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau
konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi
berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini
beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto
Poespowaedojo
Ideologi dapat
dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya,
bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M.
Sastrapratedja
Ideologi adalah
seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T.
Soegito
Ideology adalah
serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang
ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik
yang bersangkutan.
d. Ramlan
Surbakti
Ideologi
dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan
dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk
mencapai tujuan itu.
e. Fransn
Magnis Suseno
Ideologi dapat
dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi
dalam pengertian luas
Ideologi
berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan –
keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam
arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi
dalam pengertian sempit
Ideologi adalah
gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang
akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2
Unsur Ideologi
Menurut M.
Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure,
yaitu:
a. Berisi
penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau
masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi
nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman
bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap
baik.
c. Memuat
suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan
untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3
Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan
suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa
akan :
1. Mampu
memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara
bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga
tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik,
ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai
pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan
pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi
sebagai berikut :
1. Sebagai
tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai
sarana pemersatu masyarakat.
2.4
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia
sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam
ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok
bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi
tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai
– nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah
ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah nama dari dasar Negara Republik Indonesia. Berasal dari bahasa
Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “syila” yang
artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila” artinya peraturan tentang
tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik yang jumlahnya lima.
Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama” karangan Empu
Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut
sejarahnya, istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat,
menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di
kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan
lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Rumusan
Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau kemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Selanjutnya
pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat
Soekarno sebagai presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan
UUD dan Pembukaan UUD sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Salah satu
hasil sidang PPKI tersebut adalah menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang
di kemudian di kenal dengan nama UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.
Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan
Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR
No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan
penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan
pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila
dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a.
Dasar Negara
Adapun makna
Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai
dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti
menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai
dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang
dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran
dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai
dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang
lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda –
beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b.
Ideologi Nasional
Ideologi nasional
mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi
syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai
Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai
dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam
kehidupan.
Menurut Dr.
Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai
ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena
di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi
Realitas
Nilai – nilai
ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat
Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau
pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan,
kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi
Idealitas
Suatu ideologi
perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang
di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi
Fleksibilitas
Nilai dasar
Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan
tuntutan perubahan.
3. Nilai
– nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a.
Pengertian Nilai
Nilai atau value
berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga,
berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang
artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu
berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan
sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di
sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai
amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai
Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit
banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan
tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar,
sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai
Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma
sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan
dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai
Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai
praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai
instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b.
Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna
dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung
arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis.
2.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3.
Nilai Persatuan Indonesia, mengandung makna
usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki
Indonesia.
4.
Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui
paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat.
5. Nilai
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini
maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh
bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan
melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap
ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang
baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah
terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh
interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan
menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah
secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam
kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh
dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama,
sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional
sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan
bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa
Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila
mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang
ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma
atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu
mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman,
dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan
demokratis.
3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru
dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan
lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya
luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian
diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat
di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang
memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak
asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua
materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik
yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi
terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia
dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat
suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang
manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu
membutuhkan yang lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila
dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua
BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa
dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta
sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang
dinamakan Pancasila.
a. Ideologi
adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara
yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Ideologi
nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain
sebagai ideologi nasional, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa
dan kepribadiaan bangsa, pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan
cita-cita bangsa.
d. Pancasila
sebagai ideology nasional bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas,
idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih
lanjut ke dalam nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan
cita-cita luhur bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu
memelihara bangsa dan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan pilihan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang
heterogen.
SARAN
Pada zaman era
reformasi ini,semua rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan
untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya
menjadi objek yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat
Indonesia berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang
berkedaulat rakyat atau demokrasi hal tersebut sedah tercantum pada pasal 1
ayat 3 UUD NKRI 1945.
Sebagai
ideologi bangsa, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh
masyarakat sehingga Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila
diakui berisikan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga
bangsa Indonesia dan warga Negara indonesia berkewajiban mempertahankan
Pancasila sebagai ideologi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
·
Bahar, Saafroedin Ananda
B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). Risalah Sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945–22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia, 1995.
·
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,
Penjabaran Nilai-nilai
Pancasila dalam Sistem
Hukum Indonesia, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
·
Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
----------------, 2000,
Ceramah Kepala Staf
Teritorial TNI pada
Penataran Dosen Pendidikan
dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.
·
Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
·
----------------, 2000,
Ceramah Kepala Staf
Teritorial TNI pada
Penataran Dosen Pendidikan
dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.