Advokat / Pengacara & Penasehat Hukum Jepara

Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WACHID DEDY SUGIYANTO,S.H. & REKAN
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum

Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PANCASILA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PERMASALAHAN
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

1.3  TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini untuk mengetahui bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2 Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3 Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
2.4 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik Indonesia. Berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “syila” yang artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila” artinya peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik yang jumlahnya lima. Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama” karangan Empu Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut sejarahnya, istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan UUD dan Pembukaan UUD sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Salah satu hasil sidang PPKI tersebut adalah menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang di kemudian di kenal dengan nama UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a. Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b. Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia, mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
a. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Ideologi nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain sebagai ideologi nasional, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadiaan bangsa, pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan cita-cita bangsa.
d. Pancasila sebagai ideology nasional bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas, idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu memelihara bangsa dan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan pilihan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen.


SARAN
Pada zaman era reformasi ini,semua rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang berkedaulat rakyat atau demokrasi hal tersebut sedah tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa Indonesia dan warga Negara indonesia berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideologi nasional.












DAFTAR PUSTAKA
·         Bahar, Saafroedin Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945–22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
·         Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,
      Penjabaran  Nilai-nilai  Pancasila  dalam  Sistem  Hukum  Indonesia,  Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
·         ----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME



* Latar Belakang
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan diberbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.
Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Meskipun demikian, masih banyak nasabah yang ragu menggunakan internet banking dengan berbagai alasan, beberapa diantaranya yaitu pertama mengenai kapasitas jaringan internetnya, jika berjuta-juta orang mengakses bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Ada dua kemungkinan, nasabah akan kecewa mengira komputernya rusak atau sistem yang dibangun tidakmampu menampung serbuan transaksi tersebut. Alasan kedua adalah kenyamanan nasabah tidak maksimal dalam melakukan transaksi di internet. Nasabah bank biasanya tidak berani melakukan usaha terhadap uangnya yang tersimpan di kas bank. Kekhawatiran nasabah adalah takut salah tekan tombol sehingga uangnya melayang dari rekening. Terakhir mengenai sistem keamanan yang dibangun perbankan itu sendiri. Keamanan sistem informasi bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Terdapat sedikitnya 8 macam resiko utama yang
berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi, reputasi, operasional (termasuk yang disebut resiko transaksi dan legal), kredit, harga, kurs, tingkat bunga, dan likuiditas. Di samping itu, penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) terdapat resiko yang bersifat teknis dan khusus, yang berbeda dengan penggunaan sistem manual. Resiko yang dimaksud antara lain resiko kekeliruan pada tahap pengoperasian, resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang, resiko kehilangan atau kerusakan data.
Berbagai upaya preventif memang telah diterapkan oleh kalangan perbankan di Indonesia yang menyelenggarakan layanan internet banking. Misalnya, dengan diberlakukannya fitur faktor bukti otentik kedua (two factor authentication) yang menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan bila hanya menggunakan nama nasabah pengguna layanan internet banking (username), PIN, dan password saja. Akan tetapi dengan adanya penggunaan token ini, tidak berarti transaksi internet banking bebas dari resiko.
Dalam praktek internet banking terdapat berbagai macam serangan atau ancaman bagi pihak pengguna dan penyedia layanan internet banking. Contohnya serangan seperti man in the middle attack dan trojan horses dapat mengganggu keamanan layanan. Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack yaitu penyerang membuat sebuah website dan membuat nasabah pengguna layanan internet banking atau user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan password-nya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya. Untuk mengecoh token, penyerang dapat mengirimkan challenge-response kepada user sebelum melakukan transaksi illegal. Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user mulai login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya. Untuk mencegah serangan-serangan tersebut, bank penyedia layanan internet banking perlu melakukan sosialisasi aktif dan intensif kepada para nasabahnya mengenai penggunaan layanan jasa internet banking yang baik dan aman. Selain itu, diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, melakukan proses data atau informasi dan transaksi perbankan. Serta perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi pengamanan dan pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur bank tersebut dan Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman atau kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan pemulihan (recovery) serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Serta melakukan training mengenai pemahaman dan pengendalian akses nasabah maupun pegawai perbankan tentang jaringan sistem internet banking, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga di pantau. Juga diperlukan ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan internet banking, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan internet banking. Terakhir, perlu digunakan perangkat lunak seperti komputer deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat atau nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk atau layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Saat ini sudah terdapat teknologi dan peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking lebih aman dan terjamin.
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standardisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Contohnya, formulir internet banking yang mudah dipahami, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.
Informasi merupakan hal yang sangat berharga bagi bank, mengingat bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap informasi tersebut baik dari penyalahgunaan yang disengaja ataupun pengungkapan informasi yang tidak bertanggung jawab serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya sangat diperlukan. Sampai saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan sangat terlambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan internet banking. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah stagnan selama 7 (tujuh) tahun dan seharusnya menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007, telah dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah dengan alasan untuk disempurnakan pada beberapa bidang. Tetapi pada akhirnya RUU ITE tersebut disahkan dan dapat digunakan sebagai payung hukum yang dapat secara tegas dan akurat dapat dipakai untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime. Tidak hanya itu, saat ini juga terdapat kesan bahwa para pelaku usaha perbankan dan masyarakat pada umumnya kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana internet banking. Maka perlu dilakukan upaya-upaya menyeluruh dari semua pihak untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Dalam rangka perkembangan internet banking, pihak Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut, juga dikeluarkannya PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Pihak pemerintah dapat membebankan masalah keamanan internet banking kepada pihak bank, sehingga bila terjadi masalah kelalaian bank dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Hakikat dari pembuktian terbalik ini adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Gambaran Sistem Peradilan di Indonesia



ADVOKAT/PENGACARA & PENASEHAT HUKUM Jepara,Kudus,Demak,Semarang
1.              gambaran sistem peradilan pidana indonesia
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya terbentuk sebagaibagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk - bentuk perilakusosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara. Upaya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat melalui Sistem PeradilanPidana merupakan rangkaian dari kegiatan instansional Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan. Yang semuanya bertolak dari acuan yang sama, yaitu perangkatkebijakan kriminal (criminal policy). Termasuk di dalamnya adalah hukum pidana, hukumacara pidana, dan undang-undang yang mengatur kekuasaan masing-masing subsistem peradilanpidana (UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Lembaga Pemasyarakatan).
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No.76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No.3209.Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Nasionaltersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakanpembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yanglebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara PidanaKolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangatmendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektivitas/keterbukaan,keprofesionalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.Hukum Acara Pidana dibentuk sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalammenegakkan hukum. Dalam Konsiderans KUHAP, memuat tentang alasan-alasan dibentuknyaKUHAP, antara lain :
1.      Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
2.      Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsidan wewenang masing-masing
3.      Tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
4.      Ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai denganamanat UUD 1945.
 Untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dibutuhkansuatu organisasi yang cukup kompleks. Tanpa adanya organisasi tersebut hukum tidak bisadijalankan dalam masyarakat. Organisasi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan serta badan perundang undangan. Melalui organisasi serta proses-proses yang berlangsung di dalamnya, masyarakat memperoleh perwujudan dari tujuan-tujuanhukum. Keadilan misalnya, kini tidak lagi diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk konsep yang abstrak, melainkan benar-benar pensahan sesuatu. Kepastian hukum menjadi  
terwujud melalui keputusan-keputusan Hakim. Ketertiban dan keamananan menjadi sesuatu yangnyata melalui tindakan-tindakan Polisi yang diorganisir oleh Kepolisian.Dalam kerangka demikian, secara internal dan eksternal sistem peradilan harusberorientasi pada tujuan yang sama ( purposive behavior ). Pendekatannya harus bersifatmenyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar,operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation)
keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangkapengendalian secara terpadu.
Berarti terdapat juga kesamaan pendapat atau persepsi terhadap tujuan hukum acarapidana, sehingga masing-masing lembaga yang terkait dalam proses peradilan pidana tidak hanyamelihat kepentingannya, tetapi melihat keseluruhan kepentingan dari proses peradilan pidana. Proses Peradilan Pidana yang merupakan proses bekerjanya organisasi-organisasiterutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, menggunakankonsep penyelenggaraan dan pengelolaan peradilan menurut sistem yang dikenal dengan
systemapproach, yaitu penanganan secara sistemik terhadap administrasi peradilan.Pembagian tugas dan wewenang diantara masing-masing organisasi merupakan prinsipdiferensial fungsional.
Hal ini dimaksudkan untuk secara tegas menghindari adanya tumpangtindih dikarenakan telah adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas.Artinya,berdasarkan prinsip diferensial fungsional ini ditegaskan pembagian tugas dan wewenang antaraaparat penegak hukum secara instansional, dimana KUHAP meletakan suatu asas “penjernihan” dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.Penjernihan diferensiasi fungsi dan wewenang terutama diarahkan antara Kepolisian danKejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 jo Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13KUHAP. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa :
 
a.       Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
b.      Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang olehundang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.( Pasal 1 butir 4 KUHAP)
c.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagaiPenuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap (Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
d.      Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, tugas Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapsemua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undanganlainnya. Secara rinci, tugas Polisi di bidang represif menurut Gerson W Bawengan adalahmenghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk diteruskan ke Pengadilan.
Sedangkan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukanpenuntutan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukanpenuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu serangkaian tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikandari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan yang diterima daripenyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukanapakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Dengan demikian Jaksa selaku Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk menerimadan memeriksa Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu, mengadakan  
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal110 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta serangkaian tindakan yang lain yaitu :
1.      memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik.
2.      memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan danatau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik.
3.      membuat surat dakwaan.
4.      melimpahkan perkara ke Pengadilan.
5.      menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaradisidangkan, yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
6.      melakukan penuntutan
7.      menutup perkara demi kepentingan hukum
8.      mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umummenurut ketentuan Undang-Undang ini
9.      melaksanakan penetapan Hakim.
 Pada tahap pra penuntutan, memang posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum amatbergantung pada peran yang dimainkan oleh Polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.Meskipun didalam KUHAP kewenangan Jaksa tidak lagi sebesar peranan yang dimain kannyaketika HIR masih berlaku, yang menyatakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan punmenjadi kompetensinya.Berdasarkan aturan-aturan KUHAP tersebut di atas, jelas dapat dilihat pembatasan yang tegas antara fungsi dan wewenang Kepolisian sebagai “Penyidik” dan Kejaksaan sebagai“Penuntut Umum” dan “Pelaksana Putusan Hakim”.Penjernihan pembagian fungsi dan wewenang yang diatur dalam KUHAP membawakemajuan dalam kehidupan penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Karenaseringkali sebagai dampak campur aduknya tugas penyidikan dalam beberapa instansi,membawa tragedi pengalaman dan ketidakpastian hukum. Seorang tersangka yang sudah berbulan bahkan bertahun diperiksa, dan diproses verbal oleh Kepolisian, dengan   
pemeriksaan yang lama dan kadang bertele-tele, tidak jarang membuat tersangka kewalahan dantertekan batin. Akan tetapi belum sembuh beban fisik dan psikologis yang dialaminya, ia harusmenghadapi lagi pihak Kejaksaan untuk menyidiknya dengan pertanyaan yang kurang lebihsama, seperti yang pernah ditanyakan oleh penyidik dari pihak Kepolisian.
Hal demikianmenimbulkan pertanyaan, apakah proses penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencaridan menemukan kebenaran, atau semata-mata hanya untuk menyiksa dan mempermainkan.Seringkali pada saat tersangka diperiksa oleh Kepolisian, dalam waktu yang bersamaan pihak Kejaksaan melakukan penyidikan. Sehingga timbul kesan terjadi persaingan, akibatnya seringdijumpai BAP yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, yang membuatbingung tersangka dan sidang pengadilan.
 Untuk itu, prinsip diferensial fungsional mempunyai tujuan utama, yaitu :

1.      Untuk menghilangkan proses penyidikan yang tumpang tindih antara Kepolisian danKejaksaan
2.      Menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan
3.      Menyederhanakan dan mempercepat proses penyelesaian perkara
4.      Memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural.
Dalam pengelolaan sistem peradilan secara sistemik ini proses peradilan pidanadiselenggarakan secara terpadu. Dimulai dari adanya kejahatan baik yang dilaporkan olehmasyarakat maupun yang diketahui oleh Polisi sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Polisiselaku aparat penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaanserta serangkaian tindakan penyidikan lainnya.
Apabila proses tersebut sudah selesai, ada duatindakan yang dapat dilakukan oleh Polisi.
Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akandiserahkan kepada Kejaksaan apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup.Kedua,mendeponirperkara dengan alasan karena perkara tersebut adalah perkara kecil dan tidak membahayakanmasyarakat, atau dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang dibutuhkan Pihak Kejaksaan setelah menerima BAP dari Polisi, melakukan tindakan-tindakansebagai berikut;
pertama apabila Penuntut Umum menganggap perkara itu patut untuk diajukanke Pengadilan, maka akan dibuat Surat Dakwaan. Proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan kePengadilan ini disebut Penuntutan,
kedua Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutandangan alasan tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana atau menutupperkara demi hukum.Hubungan deferensial fungsional antara Jaksa dengan Polisi dapat dilihat bahwa Jaksasebagai Penuntut Umum tugasnya adalah khusus melakukan penuntutan - kecuali terhadap delik-delik tertentu- Jaksa mempunyai wewenang untuk menyidik. Sedangkan Polisi khususnyabertugas sebagai penyidik.Selain hubungan koordinasi seperti tersebut di atas, masih ada hubungan koordinasifungsional antara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaansebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim, serta hubungan Penyidik denganPengadilan/Hakim dalam proses prapenuntutan

2.      asas yang berlaku di dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
  1. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
  2. Asas praduga tak bersalah;
  3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
  4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
  5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
  7. Peradilan yang terbuka untuk umum;
  8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  9. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  10. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas ini disebut dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. yang menjelaskan di Pasal 8 ayat (1) :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-           Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perka...

Rabu, 19 Desember 2018

Advokat / Pengacara & Penasehat Hukum Jepara

Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WACHID DEDY SUGIYANTO,S.H. & REKAN
Kantor Hukum | Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum

Mindahan RT02 RW02 Kec.Batealit Kab.Jepara Prov.Jawa Tengah
HP/WA: 082 322 196 922 | Email: dedysh0@gmail.com

Minggu, 09 Desember 2018

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PANCASILA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PERMASALAHAN
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

1.3  TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini untuk mengetahui bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2 Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3 Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
2.4 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik Indonesia. Berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “syila” yang artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila” artinya peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik yang jumlahnya lima. Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama” karangan Empu Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut sejarahnya, istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan UUD dan Pembukaan UUD sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Salah satu hasil sidang PPKI tersebut adalah menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang di kemudian di kenal dengan nama UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
a. Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b. Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia, mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang dinamakan Pancasila.
a. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
b. Ideologi nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain sebagai ideologi nasional, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadiaan bangsa, pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan cita-cita bangsa.
d. Pancasila sebagai ideology nasional bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas, idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu memelihara bangsa dan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan pilihan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen.


SARAN
Pada zaman era reformasi ini,semua rakyat Indonesia banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek yang selalu harus menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia berdaulat di negara Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang berkedaulat rakyat atau demokrasi hal tersebut sedah tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa Indonesia dan warga Negara indonesia berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideologi nasional.












DAFTAR PUSTAKA
·         Bahar, Saafroedin Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945–22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
·         Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,
      Penjabaran  Nilai-nilai  Pancasila  dalam  Sistem  Hukum  Indonesia,  Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.
·         Agus Widjojo, 2000,
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan, Jakarta.
·         ----------------, 2000,
Ceramah  Kepala  Staf  Teritorial  TNI  pada  Penataran  Dosen  Pendidikan  dan
Filsafat Pancasila tanggal 18 Oktober 2000, Jakarta.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME



* Latar Belakang
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan diberbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.
Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Meskipun demikian, masih banyak nasabah yang ragu menggunakan internet banking dengan berbagai alasan, beberapa diantaranya yaitu pertama mengenai kapasitas jaringan internetnya, jika berjuta-juta orang mengakses bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Ada dua kemungkinan, nasabah akan kecewa mengira komputernya rusak atau sistem yang dibangun tidakmampu menampung serbuan transaksi tersebut. Alasan kedua adalah kenyamanan nasabah tidak maksimal dalam melakukan transaksi di internet. Nasabah bank biasanya tidak berani melakukan usaha terhadap uangnya yang tersimpan di kas bank. Kekhawatiran nasabah adalah takut salah tekan tombol sehingga uangnya melayang dari rekening. Terakhir mengenai sistem keamanan yang dibangun perbankan itu sendiri. Keamanan sistem informasi bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Terdapat sedikitnya 8 macam resiko utama yang
berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi, reputasi, operasional (termasuk yang disebut resiko transaksi dan legal), kredit, harga, kurs, tingkat bunga, dan likuiditas. Di samping itu, penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) terdapat resiko yang bersifat teknis dan khusus, yang berbeda dengan penggunaan sistem manual. Resiko yang dimaksud antara lain resiko kekeliruan pada tahap pengoperasian, resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang, resiko kehilangan atau kerusakan data.
Berbagai upaya preventif memang telah diterapkan oleh kalangan perbankan di Indonesia yang menyelenggarakan layanan internet banking. Misalnya, dengan diberlakukannya fitur faktor bukti otentik kedua (two factor authentication) yang menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan bila hanya menggunakan nama nasabah pengguna layanan internet banking (username), PIN, dan password saja. Akan tetapi dengan adanya penggunaan token ini, tidak berarti transaksi internet banking bebas dari resiko.
Dalam praktek internet banking terdapat berbagai macam serangan atau ancaman bagi pihak pengguna dan penyedia layanan internet banking. Contohnya serangan seperti man in the middle attack dan trojan horses dapat mengganggu keamanan layanan. Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack yaitu penyerang membuat sebuah website dan membuat nasabah pengguna layanan internet banking atau user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan password-nya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya. Untuk mengecoh token, penyerang dapat mengirimkan challenge-response kepada user sebelum melakukan transaksi illegal. Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user mulai login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya. Untuk mencegah serangan-serangan tersebut, bank penyedia layanan internet banking perlu melakukan sosialisasi aktif dan intensif kepada para nasabahnya mengenai penggunaan layanan jasa internet banking yang baik dan aman. Selain itu, diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, melakukan proses data atau informasi dan transaksi perbankan. Serta perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi pengamanan dan pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur bank tersebut dan Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman atau kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan pemulihan (recovery) serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Serta melakukan training mengenai pemahaman dan pengendalian akses nasabah maupun pegawai perbankan tentang jaringan sistem internet banking, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga di pantau. Juga diperlukan ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan internet banking, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan internet banking. Terakhir, perlu digunakan perangkat lunak seperti komputer deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat atau nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk atau layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Saat ini sudah terdapat teknologi dan peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking lebih aman dan terjamin.
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standardisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Contohnya, formulir internet banking yang mudah dipahami, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.
Informasi merupakan hal yang sangat berharga bagi bank, mengingat bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap informasi tersebut baik dari penyalahgunaan yang disengaja ataupun pengungkapan informasi yang tidak bertanggung jawab serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya sangat diperlukan. Sampai saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan sangat terlambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan internet banking. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah stagnan selama 7 (tujuh) tahun dan seharusnya menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007, telah dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah dengan alasan untuk disempurnakan pada beberapa bidang. Tetapi pada akhirnya RUU ITE tersebut disahkan dan dapat digunakan sebagai payung hukum yang dapat secara tegas dan akurat dapat dipakai untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime. Tidak hanya itu, saat ini juga terdapat kesan bahwa para pelaku usaha perbankan dan masyarakat pada umumnya kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana internet banking. Maka perlu dilakukan upaya-upaya menyeluruh dari semua pihak untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Dalam rangka perkembangan internet banking, pihak Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut, juga dikeluarkannya PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Pihak pemerintah dapat membebankan masalah keamanan internet banking kepada pihak bank, sehingga bila terjadi masalah kelalaian bank dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Hakikat dari pembuktian terbalik ini adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Gambaran Sistem Peradilan di Indonesia



ADVOKAT/PENGACARA & PENASEHAT HUKUM Jepara,Kudus,Demak,Semarang
1.              gambaran sistem peradilan pidana indonesia
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya terbentuk sebagaibagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk - bentuk perilakusosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara. Upaya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat melalui Sistem PeradilanPidana merupakan rangkaian dari kegiatan instansional Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan. Yang semuanya bertolak dari acuan yang sama, yaitu perangkatkebijakan kriminal (criminal policy). Termasuk di dalamnya adalah hukum pidana, hukumacara pidana, dan undang-undang yang mengatur kekuasaan masing-masing subsistem peradilanpidana (UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Lembaga Pemasyarakatan).
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No.76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No.3209.Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Nasionaltersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakanpembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yanglebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara PidanaKolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangatmendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektivitas/keterbukaan,keprofesionalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.Hukum Acara Pidana dibentuk sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalammenegakkan hukum. Dalam Konsiderans KUHAP, memuat tentang alasan-alasan dibentuknyaKUHAP, antara lain :
1.      Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
2.      Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsidan wewenang masing-masing
3.      Tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
4.      Ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai denganamanat UUD 1945.
 Untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dibutuhkansuatu organisasi yang cukup kompleks. Tanpa adanya organisasi tersebut hukum tidak bisadijalankan dalam masyarakat. Organisasi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan serta badan perundang undangan. Melalui organisasi serta proses-proses yang berlangsung di dalamnya, masyarakat memperoleh perwujudan dari tujuan-tujuanhukum. Keadilan misalnya, kini tidak lagi diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk konsep yang abstrak, melainkan benar-benar pensahan sesuatu. Kepastian hukum menjadi  
terwujud melalui keputusan-keputusan Hakim. Ketertiban dan keamananan menjadi sesuatu yangnyata melalui tindakan-tindakan Polisi yang diorganisir oleh Kepolisian.Dalam kerangka demikian, secara internal dan eksternal sistem peradilan harusberorientasi pada tujuan yang sama ( purposive behavior ). Pendekatannya harus bersifatmenyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar,operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation)
keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangkapengendalian secara terpadu.
Berarti terdapat juga kesamaan pendapat atau persepsi terhadap tujuan hukum acarapidana, sehingga masing-masing lembaga yang terkait dalam proses peradilan pidana tidak hanyamelihat kepentingannya, tetapi melihat keseluruhan kepentingan dari proses peradilan pidana. Proses Peradilan Pidana yang merupakan proses bekerjanya organisasi-organisasiterutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, menggunakankonsep penyelenggaraan dan pengelolaan peradilan menurut sistem yang dikenal dengan
systemapproach, yaitu penanganan secara sistemik terhadap administrasi peradilan.Pembagian tugas dan wewenang diantara masing-masing organisasi merupakan prinsipdiferensial fungsional.
Hal ini dimaksudkan untuk secara tegas menghindari adanya tumpangtindih dikarenakan telah adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas.Artinya,berdasarkan prinsip diferensial fungsional ini ditegaskan pembagian tugas dan wewenang antaraaparat penegak hukum secara instansional, dimana KUHAP meletakan suatu asas “penjernihan” dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.Penjernihan diferensiasi fungsi dan wewenang terutama diarahkan antara Kepolisian danKejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 jo Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13KUHAP. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa :
 
a.       Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
b.      Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang olehundang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.( Pasal 1 butir 4 KUHAP)
c.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagaiPenuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap (Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
d.      Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, tugas Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapsemua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undanganlainnya. Secara rinci, tugas Polisi di bidang represif menurut Gerson W Bawengan adalahmenghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk diteruskan ke Pengadilan.
Sedangkan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukanpenuntutan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukanpenuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu serangkaian tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikandari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan yang diterima daripenyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukanapakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Dengan demikian Jaksa selaku Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk menerimadan memeriksa Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu, mengadakan  
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal110 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta serangkaian tindakan yang lain yaitu :
1.      memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik.
2.      memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan danatau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik.
3.      membuat surat dakwaan.
4.      melimpahkan perkara ke Pengadilan.
5.      menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaradisidangkan, yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
6.      melakukan penuntutan
7.      menutup perkara demi kepentingan hukum
8.      mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umummenurut ketentuan Undang-Undang ini
9.      melaksanakan penetapan Hakim.
 Pada tahap pra penuntutan, memang posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum amatbergantung pada peran yang dimainkan oleh Polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.Meskipun didalam KUHAP kewenangan Jaksa tidak lagi sebesar peranan yang dimain kannyaketika HIR masih berlaku, yang menyatakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan punmenjadi kompetensinya.Berdasarkan aturan-aturan KUHAP tersebut di atas, jelas dapat dilihat pembatasan yang tegas antara fungsi dan wewenang Kepolisian sebagai “Penyidik” dan Kejaksaan sebagai“Penuntut Umum” dan “Pelaksana Putusan Hakim”.Penjernihan pembagian fungsi dan wewenang yang diatur dalam KUHAP membawakemajuan dalam kehidupan penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Karenaseringkali sebagai dampak campur aduknya tugas penyidikan dalam beberapa instansi,membawa tragedi pengalaman dan ketidakpastian hukum. Seorang tersangka yang sudah berbulan bahkan bertahun diperiksa, dan diproses verbal oleh Kepolisian, dengan   
pemeriksaan yang lama dan kadang bertele-tele, tidak jarang membuat tersangka kewalahan dantertekan batin. Akan tetapi belum sembuh beban fisik dan psikologis yang dialaminya, ia harusmenghadapi lagi pihak Kejaksaan untuk menyidiknya dengan pertanyaan yang kurang lebihsama, seperti yang pernah ditanyakan oleh penyidik dari pihak Kepolisian.
Hal demikianmenimbulkan pertanyaan, apakah proses penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencaridan menemukan kebenaran, atau semata-mata hanya untuk menyiksa dan mempermainkan.Seringkali pada saat tersangka diperiksa oleh Kepolisian, dalam waktu yang bersamaan pihak Kejaksaan melakukan penyidikan. Sehingga timbul kesan terjadi persaingan, akibatnya seringdijumpai BAP yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, yang membuatbingung tersangka dan sidang pengadilan.
 Untuk itu, prinsip diferensial fungsional mempunyai tujuan utama, yaitu :

1.      Untuk menghilangkan proses penyidikan yang tumpang tindih antara Kepolisian danKejaksaan
2.      Menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan
3.      Menyederhanakan dan mempercepat proses penyelesaian perkara
4.      Memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural.
Dalam pengelolaan sistem peradilan secara sistemik ini proses peradilan pidanadiselenggarakan secara terpadu. Dimulai dari adanya kejahatan baik yang dilaporkan olehmasyarakat maupun yang diketahui oleh Polisi sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Polisiselaku aparat penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaanserta serangkaian tindakan penyidikan lainnya.
Apabila proses tersebut sudah selesai, ada duatindakan yang dapat dilakukan oleh Polisi.
Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akandiserahkan kepada Kejaksaan apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup.Kedua,mendeponirperkara dengan alasan karena perkara tersebut adalah perkara kecil dan tidak membahayakanmasyarakat, atau dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang dibutuhkan Pihak Kejaksaan setelah menerima BAP dari Polisi, melakukan tindakan-tindakansebagai berikut;
pertama apabila Penuntut Umum menganggap perkara itu patut untuk diajukanke Pengadilan, maka akan dibuat Surat Dakwaan. Proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan kePengadilan ini disebut Penuntutan,
kedua Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutandangan alasan tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana atau menutupperkara demi hukum.Hubungan deferensial fungsional antara Jaksa dengan Polisi dapat dilihat bahwa Jaksasebagai Penuntut Umum tugasnya adalah khusus melakukan penuntutan - kecuali terhadap delik-delik tertentu- Jaksa mempunyai wewenang untuk menyidik. Sedangkan Polisi khususnyabertugas sebagai penyidik.Selain hubungan koordinasi seperti tersebut di atas, masih ada hubungan koordinasifungsional antara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaansebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim, serta hubungan Penyidik denganPengadilan/Hakim dalam proses prapenuntutan

2.      asas yang berlaku di dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
  1. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
  2. Asas praduga tak bersalah;
  3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
  4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
  5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
  7. Peradilan yang terbuka untuk umum;
  8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  9. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  10. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas ini disebut dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. yang menjelaskan di Pasal 8 ayat (1) :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.