PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME



* Latar Belakang
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan diberbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.
Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Meskipun demikian, masih banyak nasabah yang ragu menggunakan internet banking dengan berbagai alasan, beberapa diantaranya yaitu pertama mengenai kapasitas jaringan internetnya, jika berjuta-juta orang mengakses bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Ada dua kemungkinan, nasabah akan kecewa mengira komputernya rusak atau sistem yang dibangun tidakmampu menampung serbuan transaksi tersebut. Alasan kedua adalah kenyamanan nasabah tidak maksimal dalam melakukan transaksi di internet. Nasabah bank biasanya tidak berani melakukan usaha terhadap uangnya yang tersimpan di kas bank. Kekhawatiran nasabah adalah takut salah tekan tombol sehingga uangnya melayang dari rekening. Terakhir mengenai sistem keamanan yang dibangun perbankan itu sendiri. Keamanan sistem informasi bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Terdapat sedikitnya 8 macam resiko utama yang
berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi, reputasi, operasional (termasuk yang disebut resiko transaksi dan legal), kredit, harga, kurs, tingkat bunga, dan likuiditas. Di samping itu, penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) terdapat resiko yang bersifat teknis dan khusus, yang berbeda dengan penggunaan sistem manual. Resiko yang dimaksud antara lain resiko kekeliruan pada tahap pengoperasian, resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang, resiko kehilangan atau kerusakan data.
Berbagai upaya preventif memang telah diterapkan oleh kalangan perbankan di Indonesia yang menyelenggarakan layanan internet banking. Misalnya, dengan diberlakukannya fitur faktor bukti otentik kedua (two factor authentication) yang menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan bila hanya menggunakan nama nasabah pengguna layanan internet banking (username), PIN, dan password saja. Akan tetapi dengan adanya penggunaan token ini, tidak berarti transaksi internet banking bebas dari resiko.
Dalam praktek internet banking terdapat berbagai macam serangan atau ancaman bagi pihak pengguna dan penyedia layanan internet banking. Contohnya serangan seperti man in the middle attack dan trojan horses dapat mengganggu keamanan layanan. Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack yaitu penyerang membuat sebuah website dan membuat nasabah pengguna layanan internet banking atau user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan password-nya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya. Untuk mengecoh token, penyerang dapat mengirimkan challenge-response kepada user sebelum melakukan transaksi illegal. Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user mulai login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya. Untuk mencegah serangan-serangan tersebut, bank penyedia layanan internet banking perlu melakukan sosialisasi aktif dan intensif kepada para nasabahnya mengenai penggunaan layanan jasa internet banking yang baik dan aman. Selain itu, diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, melakukan proses data atau informasi dan transaksi perbankan. Serta perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi pengamanan dan pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur bank tersebut dan Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman atau kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan pemulihan (recovery) serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Serta melakukan training mengenai pemahaman dan pengendalian akses nasabah maupun pegawai perbankan tentang jaringan sistem internet banking, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga di pantau. Juga diperlukan ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan internet banking, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan internet banking. Terakhir, perlu digunakan perangkat lunak seperti komputer deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat atau nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk atau layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Saat ini sudah terdapat teknologi dan peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking lebih aman dan terjamin.
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standardisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Contohnya, formulir internet banking yang mudah dipahami, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.
Informasi merupakan hal yang sangat berharga bagi bank, mengingat bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap informasi tersebut baik dari penyalahgunaan yang disengaja ataupun pengungkapan informasi yang tidak bertanggung jawab serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya sangat diperlukan. Sampai saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan sangat terlambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan internet banking. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah stagnan selama 7 (tujuh) tahun dan seharusnya menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007, telah dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah dengan alasan untuk disempurnakan pada beberapa bidang. Tetapi pada akhirnya RUU ITE tersebut disahkan dan dapat digunakan sebagai payung hukum yang dapat secara tegas dan akurat dapat dipakai untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime. Tidak hanya itu, saat ini juga terdapat kesan bahwa para pelaku usaha perbankan dan masyarakat pada umumnya kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana internet banking. Maka perlu dilakukan upaya-upaya menyeluruh dari semua pihak untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Dalam rangka perkembangan internet banking, pihak Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut, juga dikeluarkannya PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Pihak pemerintah dapat membebankan masalah keamanan internet banking kepada pihak bank, sehingga bila terjadi masalah kelalaian bank dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Hakikat dari pembuktian terbalik ini adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Gambaran Sistem Peradilan di Indonesia



ADVOKAT/PENGACARA & PENASEHAT HUKUM Jepara,Kudus,Demak,Semarang
1.              gambaran sistem peradilan pidana indonesia
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya terbentuk sebagaibagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk - bentuk perilakusosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara. Upaya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat melalui Sistem PeradilanPidana merupakan rangkaian dari kegiatan instansional Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan. Yang semuanya bertolak dari acuan yang sama, yaitu perangkatkebijakan kriminal (criminal policy). Termasuk di dalamnya adalah hukum pidana, hukumacara pidana, dan undang-undang yang mengatur kekuasaan masing-masing subsistem peradilanpidana (UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Lembaga Pemasyarakatan).
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No.76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No.3209.Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Nasionaltersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakanpembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yanglebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara PidanaKolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangatmendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektivitas/keterbukaan,keprofesionalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.Hukum Acara Pidana dibentuk sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalammenegakkan hukum. Dalam Konsiderans KUHAP, memuat tentang alasan-alasan dibentuknyaKUHAP, antara lain :
1.      Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
2.      Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsidan wewenang masing-masing
3.      Tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
4.      Ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai denganamanat UUD 1945.
 Untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dibutuhkansuatu organisasi yang cukup kompleks. Tanpa adanya organisasi tersebut hukum tidak bisadijalankan dalam masyarakat. Organisasi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan serta badan perundang undangan. Melalui organisasi serta proses-proses yang berlangsung di dalamnya, masyarakat memperoleh perwujudan dari tujuan-tujuanhukum. Keadilan misalnya, kini tidak lagi diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk konsep yang abstrak, melainkan benar-benar pensahan sesuatu. Kepastian hukum menjadi  
terwujud melalui keputusan-keputusan Hakim. Ketertiban dan keamananan menjadi sesuatu yangnyata melalui tindakan-tindakan Polisi yang diorganisir oleh Kepolisian.Dalam kerangka demikian, secara internal dan eksternal sistem peradilan harusberorientasi pada tujuan yang sama ( purposive behavior ). Pendekatannya harus bersifatmenyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar,operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation)
keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangkapengendalian secara terpadu.
Berarti terdapat juga kesamaan pendapat atau persepsi terhadap tujuan hukum acarapidana, sehingga masing-masing lembaga yang terkait dalam proses peradilan pidana tidak hanyamelihat kepentingannya, tetapi melihat keseluruhan kepentingan dari proses peradilan pidana. Proses Peradilan Pidana yang merupakan proses bekerjanya organisasi-organisasiterutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, menggunakankonsep penyelenggaraan dan pengelolaan peradilan menurut sistem yang dikenal dengan
systemapproach, yaitu penanganan secara sistemik terhadap administrasi peradilan.Pembagian tugas dan wewenang diantara masing-masing organisasi merupakan prinsipdiferensial fungsional.
Hal ini dimaksudkan untuk secara tegas menghindari adanya tumpangtindih dikarenakan telah adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas.Artinya,berdasarkan prinsip diferensial fungsional ini ditegaskan pembagian tugas dan wewenang antaraaparat penegak hukum secara instansional, dimana KUHAP meletakan suatu asas “penjernihan” dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.Penjernihan diferensiasi fungsi dan wewenang terutama diarahkan antara Kepolisian danKejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 jo Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13KUHAP. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa :
 
a.       Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
b.      Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang olehundang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.( Pasal 1 butir 4 KUHAP)
c.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagaiPenuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap (Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
d.      Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, tugas Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapsemua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undanganlainnya. Secara rinci, tugas Polisi di bidang represif menurut Gerson W Bawengan adalahmenghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk diteruskan ke Pengadilan.
Sedangkan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukanpenuntutan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukanpenuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu serangkaian tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikandari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan yang diterima daripenyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukanapakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Dengan demikian Jaksa selaku Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk menerimadan memeriksa Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu, mengadakan  
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal110 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta serangkaian tindakan yang lain yaitu :
1.      memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik.
2.      memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan danatau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik.
3.      membuat surat dakwaan.
4.      melimpahkan perkara ke Pengadilan.
5.      menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaradisidangkan, yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
6.      melakukan penuntutan
7.      menutup perkara demi kepentingan hukum
8.      mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umummenurut ketentuan Undang-Undang ini
9.      melaksanakan penetapan Hakim.
 Pada tahap pra penuntutan, memang posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum amatbergantung pada peran yang dimainkan oleh Polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.Meskipun didalam KUHAP kewenangan Jaksa tidak lagi sebesar peranan yang dimain kannyaketika HIR masih berlaku, yang menyatakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan punmenjadi kompetensinya.Berdasarkan aturan-aturan KUHAP tersebut di atas, jelas dapat dilihat pembatasan yang tegas antara fungsi dan wewenang Kepolisian sebagai “Penyidik” dan Kejaksaan sebagai“Penuntut Umum” dan “Pelaksana Putusan Hakim”.Penjernihan pembagian fungsi dan wewenang yang diatur dalam KUHAP membawakemajuan dalam kehidupan penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Karenaseringkali sebagai dampak campur aduknya tugas penyidikan dalam beberapa instansi,membawa tragedi pengalaman dan ketidakpastian hukum. Seorang tersangka yang sudah berbulan bahkan bertahun diperiksa, dan diproses verbal oleh Kepolisian, dengan   
pemeriksaan yang lama dan kadang bertele-tele, tidak jarang membuat tersangka kewalahan dantertekan batin. Akan tetapi belum sembuh beban fisik dan psikologis yang dialaminya, ia harusmenghadapi lagi pihak Kejaksaan untuk menyidiknya dengan pertanyaan yang kurang lebihsama, seperti yang pernah ditanyakan oleh penyidik dari pihak Kepolisian.
Hal demikianmenimbulkan pertanyaan, apakah proses penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencaridan menemukan kebenaran, atau semata-mata hanya untuk menyiksa dan mempermainkan.Seringkali pada saat tersangka diperiksa oleh Kepolisian, dalam waktu yang bersamaan pihak Kejaksaan melakukan penyidikan. Sehingga timbul kesan terjadi persaingan, akibatnya seringdijumpai BAP yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, yang membuatbingung tersangka dan sidang pengadilan.
 Untuk itu, prinsip diferensial fungsional mempunyai tujuan utama, yaitu :

1.      Untuk menghilangkan proses penyidikan yang tumpang tindih antara Kepolisian danKejaksaan
2.      Menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan
3.      Menyederhanakan dan mempercepat proses penyelesaian perkara
4.      Memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural.
Dalam pengelolaan sistem peradilan secara sistemik ini proses peradilan pidanadiselenggarakan secara terpadu. Dimulai dari adanya kejahatan baik yang dilaporkan olehmasyarakat maupun yang diketahui oleh Polisi sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Polisiselaku aparat penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaanserta serangkaian tindakan penyidikan lainnya.
Apabila proses tersebut sudah selesai, ada duatindakan yang dapat dilakukan oleh Polisi.
Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akandiserahkan kepada Kejaksaan apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup.Kedua,mendeponirperkara dengan alasan karena perkara tersebut adalah perkara kecil dan tidak membahayakanmasyarakat, atau dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang dibutuhkan Pihak Kejaksaan setelah menerima BAP dari Polisi, melakukan tindakan-tindakansebagai berikut;
pertama apabila Penuntut Umum menganggap perkara itu patut untuk diajukanke Pengadilan, maka akan dibuat Surat Dakwaan. Proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan kePengadilan ini disebut Penuntutan,
kedua Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutandangan alasan tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana atau menutupperkara demi hukum.Hubungan deferensial fungsional antara Jaksa dengan Polisi dapat dilihat bahwa Jaksasebagai Penuntut Umum tugasnya adalah khusus melakukan penuntutan - kecuali terhadap delik-delik tertentu- Jaksa mempunyai wewenang untuk menyidik. Sedangkan Polisi khususnyabertugas sebagai penyidik.Selain hubungan koordinasi seperti tersebut di atas, masih ada hubungan koordinasifungsional antara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaansebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim, serta hubungan Penyidik denganPengadilan/Hakim dalam proses prapenuntutan

2.      asas yang berlaku di dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
  1. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
  2. Asas praduga tak bersalah;
  3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
  4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
  5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
  7. Peradilan yang terbuka untuk umum;
  8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  9. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  10. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas ini disebut dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. yang menjelaskan di Pasal 8 ayat (1) :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses Penanganan Perkara Di Pengadilan Agama ( Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H.)jepara,kudus,pati,demak,semarang,jawa tengah,indonesia







Proses Penanganan Perkara




 PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI
GUGAT
1.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
3.

Tahapan persidangan :

a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihakdan suami istri
harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.
Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTermohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);


Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a.
Gugatan dikabulkanApabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.
Gugatan ditolakPenggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.
Gugatan tidak diterimaPenggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iahmemberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuhharisetelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK
1.

Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
2.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3.

Tahapan persidangan :

a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihakdan suami istri harusdatang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.
Apabila tidak berhasilmaka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTermohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);


Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

a.
Permohonan dikabulkanApabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;

b.
Permohonan ditolakPemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyahtersebut;

c.
Permohonan tidak diterimaPemohon dapat mengajukan permohonan baru.



4.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetapmaka :

a.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

b.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

c.
Jika dalam tenggang waktu 6 (enambulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talaksuami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidangmaka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut danperceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun1989).
5.

Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada keduabelah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuhhari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun1989);

PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN
1.

Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.


Tahapan Persidangan :
3.
a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak

b.
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).


Putusan Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan tersebut sebagai berikut :

a.
Gugatan dikabulkanApabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.
Gugatan ditolakPenggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.
Gugatan tidak diterimaPenggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.

Setelah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetapkedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal185 HIR,196 R.Bg).
5.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketakemudian tidak mau menyerahkan secara suka relamaka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilanagama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut.


Cara Mengurus Perceraian Non Muslim Jepara

-           Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perka...

Minggu, 09 Desember 2018

PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME



* Latar Belakang
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan diberbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.
Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Meskipun demikian, masih banyak nasabah yang ragu menggunakan internet banking dengan berbagai alasan, beberapa diantaranya yaitu pertama mengenai kapasitas jaringan internetnya, jika berjuta-juta orang mengakses bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Ada dua kemungkinan, nasabah akan kecewa mengira komputernya rusak atau sistem yang dibangun tidakmampu menampung serbuan transaksi tersebut. Alasan kedua adalah kenyamanan nasabah tidak maksimal dalam melakukan transaksi di internet. Nasabah bank biasanya tidak berani melakukan usaha terhadap uangnya yang tersimpan di kas bank. Kekhawatiran nasabah adalah takut salah tekan tombol sehingga uangnya melayang dari rekening. Terakhir mengenai sistem keamanan yang dibangun perbankan itu sendiri. Keamanan sistem informasi bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Terdapat sedikitnya 8 macam resiko utama yang
berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi, reputasi, operasional (termasuk yang disebut resiko transaksi dan legal), kredit, harga, kurs, tingkat bunga, dan likuiditas. Di samping itu, penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) terdapat resiko yang bersifat teknis dan khusus, yang berbeda dengan penggunaan sistem manual. Resiko yang dimaksud antara lain resiko kekeliruan pada tahap pengoperasian, resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang, resiko kehilangan atau kerusakan data.
Berbagai upaya preventif memang telah diterapkan oleh kalangan perbankan di Indonesia yang menyelenggarakan layanan internet banking. Misalnya, dengan diberlakukannya fitur faktor bukti otentik kedua (two factor authentication) yang menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan bila hanya menggunakan nama nasabah pengguna layanan internet banking (username), PIN, dan password saja. Akan tetapi dengan adanya penggunaan token ini, tidak berarti transaksi internet banking bebas dari resiko.
Dalam praktek internet banking terdapat berbagai macam serangan atau ancaman bagi pihak pengguna dan penyedia layanan internet banking. Contohnya serangan seperti man in the middle attack dan trojan horses dapat mengganggu keamanan layanan. Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack yaitu penyerang membuat sebuah website dan membuat nasabah pengguna layanan internet banking atau user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan password-nya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya. Untuk mengecoh token, penyerang dapat mengirimkan challenge-response kepada user sebelum melakukan transaksi illegal. Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user mulai login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya. Untuk mencegah serangan-serangan tersebut, bank penyedia layanan internet banking perlu melakukan sosialisasi aktif dan intensif kepada para nasabahnya mengenai penggunaan layanan jasa internet banking yang baik dan aman. Selain itu, diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, melakukan proses data atau informasi dan transaksi perbankan. Serta perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi pengamanan dan pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur bank tersebut dan Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman atau kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan pemulihan (recovery) serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Serta melakukan training mengenai pemahaman dan pengendalian akses nasabah maupun pegawai perbankan tentang jaringan sistem internet banking, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga di pantau. Juga diperlukan ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan internet banking, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan internet banking. Terakhir, perlu digunakan perangkat lunak seperti komputer deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat atau nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk atau layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Saat ini sudah terdapat teknologi dan peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking lebih aman dan terjamin.
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standardisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Contohnya, formulir internet banking yang mudah dipahami, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.
Informasi merupakan hal yang sangat berharga bagi bank, mengingat bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap informasi tersebut baik dari penyalahgunaan yang disengaja ataupun pengungkapan informasi yang tidak bertanggung jawab serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya sangat diperlukan. Sampai saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan sangat terlambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan internet banking. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah stagnan selama 7 (tujuh) tahun dan seharusnya menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007, telah dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah dengan alasan untuk disempurnakan pada beberapa bidang. Tetapi pada akhirnya RUU ITE tersebut disahkan dan dapat digunakan sebagai payung hukum yang dapat secara tegas dan akurat dapat dipakai untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime. Tidak hanya itu, saat ini juga terdapat kesan bahwa para pelaku usaha perbankan dan masyarakat pada umumnya kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana internet banking. Maka perlu dilakukan upaya-upaya menyeluruh dari semua pihak untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Dalam rangka perkembangan internet banking, pihak Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut, juga dikeluarkannya PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Pihak pemerintah dapat membebankan masalah keamanan internet banking kepada pihak bank, sehingga bila terjadi masalah kelalaian bank dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Hakikat dari pembuktian terbalik ini adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Gambaran Sistem Peradilan di Indonesia



ADVOKAT/PENGACARA & PENASEHAT HUKUM Jepara,Kudus,Demak,Semarang
1.              gambaran sistem peradilan pidana indonesia
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya terbentuk sebagaibagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk - bentuk perilakusosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara. Upaya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat melalui Sistem PeradilanPidana merupakan rangkaian dari kegiatan instansional Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan. Yang semuanya bertolak dari acuan yang sama, yaitu perangkatkebijakan kriminal (criminal policy). Termasuk di dalamnya adalah hukum pidana, hukumacara pidana, dan undang-undang yang mengatur kekuasaan masing-masing subsistem peradilanpidana (UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Lembaga Pemasyarakatan).
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No.76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No.3209.Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Nasionaltersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakanpembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yanglebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara PidanaKolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangatmendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektivitas/keterbukaan,keprofesionalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.Hukum Acara Pidana dibentuk sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalammenegakkan hukum. Dalam Konsiderans KUHAP, memuat tentang alasan-alasan dibentuknyaKUHAP, antara lain :
1.      Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
2.      Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsidan wewenang masing-masing
3.      Tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
4.      Ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai denganamanat UUD 1945.
 Untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dibutuhkansuatu organisasi yang cukup kompleks. Tanpa adanya organisasi tersebut hukum tidak bisadijalankan dalam masyarakat. Organisasi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan serta badan perundang undangan. Melalui organisasi serta proses-proses yang berlangsung di dalamnya, masyarakat memperoleh perwujudan dari tujuan-tujuanhukum. Keadilan misalnya, kini tidak lagi diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk konsep yang abstrak, melainkan benar-benar pensahan sesuatu. Kepastian hukum menjadi  
terwujud melalui keputusan-keputusan Hakim. Ketertiban dan keamananan menjadi sesuatu yangnyata melalui tindakan-tindakan Polisi yang diorganisir oleh Kepolisian.Dalam kerangka demikian, secara internal dan eksternal sistem peradilan harusberorientasi pada tujuan yang sama ( purposive behavior ). Pendekatannya harus bersifatmenyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar,operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation)
keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangkapengendalian secara terpadu.
Berarti terdapat juga kesamaan pendapat atau persepsi terhadap tujuan hukum acarapidana, sehingga masing-masing lembaga yang terkait dalam proses peradilan pidana tidak hanyamelihat kepentingannya, tetapi melihat keseluruhan kepentingan dari proses peradilan pidana. Proses Peradilan Pidana yang merupakan proses bekerjanya organisasi-organisasiterutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, menggunakankonsep penyelenggaraan dan pengelolaan peradilan menurut sistem yang dikenal dengan
systemapproach, yaitu penanganan secara sistemik terhadap administrasi peradilan.Pembagian tugas dan wewenang diantara masing-masing organisasi merupakan prinsipdiferensial fungsional.
Hal ini dimaksudkan untuk secara tegas menghindari adanya tumpangtindih dikarenakan telah adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas.Artinya,berdasarkan prinsip diferensial fungsional ini ditegaskan pembagian tugas dan wewenang antaraaparat penegak hukum secara instansional, dimana KUHAP meletakan suatu asas “penjernihan” dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.Penjernihan diferensiasi fungsi dan wewenang terutama diarahkan antara Kepolisian danKejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 jo Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13KUHAP. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa :
 
a.       Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
b.      Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang olehundang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.( Pasal 1 butir 4 KUHAP)
c.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagaiPenuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap (Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
d.      Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, tugas Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapsemua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undanganlainnya. Secara rinci, tugas Polisi di bidang represif menurut Gerson W Bawengan adalahmenghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk diteruskan ke Pengadilan.
Sedangkan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukanpenuntutan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukanpenuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu serangkaian tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikandari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan yang diterima daripenyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukanapakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Dengan demikian Jaksa selaku Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk menerimadan memeriksa Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu, mengadakan  
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal110 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta serangkaian tindakan yang lain yaitu :
1.      memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik.
2.      memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan danatau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik.
3.      membuat surat dakwaan.
4.      melimpahkan perkara ke Pengadilan.
5.      menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaradisidangkan, yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
6.      melakukan penuntutan
7.      menutup perkara demi kepentingan hukum
8.      mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umummenurut ketentuan Undang-Undang ini
9.      melaksanakan penetapan Hakim.
 Pada tahap pra penuntutan, memang posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum amatbergantung pada peran yang dimainkan oleh Polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.Meskipun didalam KUHAP kewenangan Jaksa tidak lagi sebesar peranan yang dimain kannyaketika HIR masih berlaku, yang menyatakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan punmenjadi kompetensinya.Berdasarkan aturan-aturan KUHAP tersebut di atas, jelas dapat dilihat pembatasan yang tegas antara fungsi dan wewenang Kepolisian sebagai “Penyidik” dan Kejaksaan sebagai“Penuntut Umum” dan “Pelaksana Putusan Hakim”.Penjernihan pembagian fungsi dan wewenang yang diatur dalam KUHAP membawakemajuan dalam kehidupan penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Karenaseringkali sebagai dampak campur aduknya tugas penyidikan dalam beberapa instansi,membawa tragedi pengalaman dan ketidakpastian hukum. Seorang tersangka yang sudah berbulan bahkan bertahun diperiksa, dan diproses verbal oleh Kepolisian, dengan   
pemeriksaan yang lama dan kadang bertele-tele, tidak jarang membuat tersangka kewalahan dantertekan batin. Akan tetapi belum sembuh beban fisik dan psikologis yang dialaminya, ia harusmenghadapi lagi pihak Kejaksaan untuk menyidiknya dengan pertanyaan yang kurang lebihsama, seperti yang pernah ditanyakan oleh penyidik dari pihak Kepolisian.
Hal demikianmenimbulkan pertanyaan, apakah proses penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencaridan menemukan kebenaran, atau semata-mata hanya untuk menyiksa dan mempermainkan.Seringkali pada saat tersangka diperiksa oleh Kepolisian, dalam waktu yang bersamaan pihak Kejaksaan melakukan penyidikan. Sehingga timbul kesan terjadi persaingan, akibatnya seringdijumpai BAP yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, yang membuatbingung tersangka dan sidang pengadilan.
 Untuk itu, prinsip diferensial fungsional mempunyai tujuan utama, yaitu :

1.      Untuk menghilangkan proses penyidikan yang tumpang tindih antara Kepolisian danKejaksaan
2.      Menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan
3.      Menyederhanakan dan mempercepat proses penyelesaian perkara
4.      Memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural.
Dalam pengelolaan sistem peradilan secara sistemik ini proses peradilan pidanadiselenggarakan secara terpadu. Dimulai dari adanya kejahatan baik yang dilaporkan olehmasyarakat maupun yang diketahui oleh Polisi sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Polisiselaku aparat penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaanserta serangkaian tindakan penyidikan lainnya.
Apabila proses tersebut sudah selesai, ada duatindakan yang dapat dilakukan oleh Polisi.
Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akandiserahkan kepada Kejaksaan apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup.Kedua,mendeponirperkara dengan alasan karena perkara tersebut adalah perkara kecil dan tidak membahayakanmasyarakat, atau dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang dibutuhkan Pihak Kejaksaan setelah menerima BAP dari Polisi, melakukan tindakan-tindakansebagai berikut;
pertama apabila Penuntut Umum menganggap perkara itu patut untuk diajukanke Pengadilan, maka akan dibuat Surat Dakwaan. Proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan kePengadilan ini disebut Penuntutan,
kedua Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutandangan alasan tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana atau menutupperkara demi hukum.Hubungan deferensial fungsional antara Jaksa dengan Polisi dapat dilihat bahwa Jaksasebagai Penuntut Umum tugasnya adalah khusus melakukan penuntutan - kecuali terhadap delik-delik tertentu- Jaksa mempunyai wewenang untuk menyidik. Sedangkan Polisi khususnyabertugas sebagai penyidik.Selain hubungan koordinasi seperti tersebut di atas, masih ada hubungan koordinasifungsional antara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaansebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim, serta hubungan Penyidik denganPengadilan/Hakim dalam proses prapenuntutan

2.      asas yang berlaku di dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
  1. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
  2. Asas praduga tak bersalah;
  3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
  4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
  5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
  7. Peradilan yang terbuka untuk umum;
  8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  9. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  10. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas ini disebut dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. yang menjelaskan di Pasal 8 ayat (1) :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Senin, 17 September 2018

Proses Penanganan Perkara Di Pengadilan Agama ( Pengacara Wachid Dedy Sugiyanto,S.H.)jepara,kudus,pati,demak,semarang,jawa tengah,indonesia







Proses Penanganan Perkara




 PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI
GUGAT
1.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
3.

Tahapan persidangan :

a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihakdan suami istri
harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.
Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTermohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);


Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a.
Gugatan dikabulkanApabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.
Gugatan ditolakPenggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.
Gugatan tidak diterimaPenggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iahmemberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuhharisetelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK
1.

Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
2.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3.

Tahapan persidangan :

a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihakdan suami istri harusdatang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.
Apabila tidak berhasilmaka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTermohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);


Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

a.
Permohonan dikabulkanApabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;

b.
Permohonan ditolakPemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyahtersebut;

c.
Permohonan tidak diterimaPemohon dapat mengajukan permohonan baru.



4.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetapmaka :

a.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

b.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

c.
Jika dalam tenggang waktu 6 (enambulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talaksuami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidangmaka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut danperceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun1989).
5.

Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada keduabelah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuhhari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun1989);

PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN
1.

Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.


Tahapan Persidangan :
3.
a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak

b.
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi(PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasilmaka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatanjawabanjawab menjawabpembuktian dan kesimpulanDalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktianTergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).


Putusan Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan tersebut sebagai berikut :

a.
Gugatan dikabulkanApabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.
Gugatan ditolakPenggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.
Gugatan tidak diterimaPenggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.

Setelah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetapkedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal185 HIR,196 R.Bg).
5.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketakemudian tidak mau menyerahkan secara suka relamaka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilanagama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut.